SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi kembali menorehkan prestasi bergengsi dengan meraih predikat tertinggi Badan Publik “Informatif” kategori BUMD pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 tingkat Provinsi Jambi. Penghargaan ini menegaskan konsistensi Tirta Mayang dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara, pada Rabu malam, 17 Desember 2025, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi. Capaian tahun ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Tirta Mayang setelah sebelumnya meraih anugerah serupa pada 2022 dan 2024.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga standar tertinggi keterbukaan informasi. “Tirta Mayang terus menjaga komitmen dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya usai menerima penghargaan.
Predikat “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi kepada badan publik yang dinilai mampu memenuhi dan melampaui standar keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian ini mencerminkan kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara transparan, akurat, dan dapat diakses.
Pada Anugerah KIP 2025 ini, Perumdam Tirta Mayang menjadi satu-satunya BUMD di Provinsi Jambi yang berhasil meraih predikat tertinggi tersebut. Hal ini sekaligus memperkuat posisi Tirta Mayang sebagai rujukan praktik baik keterbukaan informasi di lingkungan BUMD.
Komisi Informasi Provinsi Jambi menilai Tirta Mayang konsisten menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan relevan bagi masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan. Konsistensi tersebut dinilai berkelanjutan, tidak bersifat sesaat, dan didukung oleh sistem serta sumber daya yang memadai.
Dwike Riantara menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari serangkaian proses evaluasi yang komprehensif dan objektif. Penilaian dilakukan melalui tahapan pengisian kuesioner, verifikasi dan validasi dokumen, hingga pemaparan langsung di hadapan tim monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jambi.
“Proses penilaian tidak hanya melihat kelengkapan informasi, tetapi juga menilai keandalan sistem, kesiapan infrastruktur digital, serta responsivitas layanan informasi publik,” jelasnya. Aspek-aspek tersebut menjadi indikator penting dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi secara optimal.
Ke depan, Perumdam Tirta Mayang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari penguatan akuntabilitas perusahaan dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan air minum yang dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

























